Lombok Tengah, NTB - Sat Reserse Narkoba Polres Lombok Tengah berhasil mengungkap peredaran Narkotika jenis Sabu seberat (Bruto) 9, 39 gram dan berhasil mengamankan empat orang terduga pelaku di Kecamatan Praya Barat.
“Keempat orang terduga pelaku yang diamankan inisial S (L/31), RH (L/26), BA (L/26) dan H (L/32), ” kata Kapolres Loteng AKBP Iwan Hidayat, SIK melalui Kasat Resnarkoba IPTU Fedy Miharja, SH, Rabu (16/10).
Fedy menyampaikan dari penangkapan keempat terduga pelaku pihaknya berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat (Bruto) 9, 39 gram. Para terduga pelaku juga memiliki tugas dan peran masing-masing.
“Untuk terduga pelaku insial S merupakan bandar barang tersebut, sedangkan BA dan RH merupakan penjualnya dan H merupakan pengguna aktif, ” terangnya.
Fedy menjelaskan kasus tersebut terungkap setelah pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa di rumah terduga S di kecamatan praya barat sering digunakan sebagai tempat transaksi barang haram tersebut.
“Ada informasi dari masyarakat kemudian kita dalami dan kita selidiki kebenaran informasi tersebut, ” ungkapnya.
Kemudian, lanjut Fedy pihaknya melakukan penangkapan kepada terduga pelaku yang diduga sedang akan melaksanakan transaksi barang tersebut.
“Dari hasil penggeledahan di TKP dan penggeledahan badan pihaknya berhasil mengamankan lima bungkus plastik klip transparan berisikan kristal bening diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat bruto 3, 39 gram, ” terangnya.
Fedy menyampaikan saat ini terduga pelaku diamankan di Mapolres Lombok Tengah guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut. (Adb)