Mataram NTB - Tim Puma Sat Reskrim Polresta Mataram berhasil melakukan pengungkapan terhadap kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) yang terjadi di salah satu Mall di Kota Mataram.
Dari pengungkapan tersebut Tim Puma mengamankan tiga tersangka. Dari tiga tersangka yang diamankan Dua diantaranya ditangkap di wilayah Kabupaten Dompu dengan terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur karena hendak melawan petugas, sementara satu tersangka diamankan di wilayah Narmada, Kabupaten Lombok Barat dengan aman tanpa perlawanan.
Keterangan diatas disampaikan Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE SIK MH., saat Konferensi Pers di Mapolresta Mataram, Kamis (05/10/2023).
Dalam penjelasannya, pengungkapan yang dilakukan sebagai upaya mencegah atau memberantas pelaku tindak Pidana dalam rangka menghadapi event internasional MotoGP yang akan berlangsung di sirkuit Mandalika Pertehan Oktober ini.
"Mengingat Kota Mataram menjadi salah satu Kota yang akan banyak dikunjungi wisatawan yang akan menonton MotoGP, maka keamanannya harus dijamin, terlebih tamu kita wisatawan asing yang akan mempengaruhi nama baik kota Mataram dan NTB pada umumnya, "ucap Yogi.
Lanjut Yogi, Kasus Pencurian di salah Satu Mall tersebut terjadi pada 29 September 2023 siang hari dimana Korban adalah Warga Negara Asing.
"Korban saat itu datang ke Mall menggunakan R4 yang di parkir di tempat parkiran Mall tersebut. Saat WNA tersebut berada di dalam Mall peristiwa Curat tersebut terjadi dimana pelaku membuka paksa pintu mobil korban dengan alat yang sudah disiapkannya lalu mengambil sebuah tas yang ada di dalam mobil korban yang isinya 2 buah Laptop dan 2 buah Hp, "Jelasnya.
Baca juga:
Wakapolres Lakukan Pemeriksaan Senpi Berkala
|
"Atas kejadian tersebut Korban mengalami kerugian sekitar 50 juta rupiah dan langsung melaporkan ke Mapolresta Mataram, "kata Yogi menambahkan.
Ketiga tersangka yang diamankan DA (29) warga Sumbawa, EM (44) warga Komerin Ilir Sumatera dan JN (34) warga Lhauksemawe Aceh.
Berdasarkan keterangan Tersangka, Aksi tersebut memang telah direncanakan, bahkan usai Aksi di Parkiran Mall tersebut para tersangka hendak menjalankan aksiya di Pulau Sumbawa kemudian hasilnya akan digunakan untuk menonton MotoGP sekaligus ingin menjalankan aksi Curatnya.
"Mereka para tersangka memang telah merencanakan melakukan aksi tindak Pidana saat event MotoGP, bahkan terbakar telah rencar R4 selama beberapa hari untuk menjalankan aksinya, termasuk saat Aksi Curatnya di Mall mereka menggunakan kendaraan R4, "ucapnya.
Dari ketiga tersangka salah satu diantaranya (EW) merupakan Residivis kasus yang sama. Dari hasil Pengembangan tim Penyidik tersangka biasanya melakukan aksi tindak pidana ber empat. Saat ini 3 diantaranya tertangkap sedangkan satu lagi masih dalam proses Pencarian.
"Atas perbuatan ini para tersangka disangkakan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara, "pungkasnya. (Adb)