Mataram NTB - Berdasarkan Surat Keputusan Menkumham Yasonna H. Laoly Nomor M.HH-29.KP.03.03 pada 6 Oktober lalu, Riva Dilyanti yang sebelumnya jabat Kasubbid Pelayanan Tahanan, Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi pada Kanwil Kemenkumham NTB, gantikan Dewi Andriani yang pindah tugas ke Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIB Kupang.
Bertempat di Aula Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Mataram, Kamis (02/11) kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Satuan Kerja, Forkopimda terkait serta ASN Kumham NTB yang diawali dengan penandatanganan Berita Acara pisah sambut dan disaksikan langsung oleh Kakanwil Kemenkumham NTB.
Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan berikan sambutan serta ucapan terima kasih untuk dedikasi yang telah diberikan oleh Dewi Andriani yang telah membawa LPP Mataram menjadi satuan kerja yang berprestasi. Pada Riva Dilyanti, Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan ucapkan selamat bergabung dan selamat bertugas.
"Diharapkan LPP Mataram dapat melakukan deteksi dini untuk mewaspadai peredaran narkoba dan handphone di dalam Lapas. Tentu saja, kami perlu perlu bantuan dan dukungan dari bapak TNI dan POLRI untuk membantu melakukan pengawasan serta memaksimalkan penjagaan", pungkas Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan dalam sambutannya. (Adb)