Mataram NTB - Seorang terduga pelaku Curanmor ( Pencurian kendaraan bermotor) ditangkap Tim Resmob Sat Reskrim Polresta Mataram siang ini, Rabu 23 Oktober 2024. Ia ditangkap dikediamannya di Desa Plambik, Kec. Praya Barat, Kab.lombok Tengah.
Terduga berinisial MEP, Laki-laki 19 tahun ditangkap atas dugaan tindak pidana Curanmor yang terjadi di wilayah Kekalik, Kec Sekarbela, Kota Mataram pada 13 Oktober 2024 dimana korbannya adalah seorang Mahasiswa salah satu perguruan tinggi di kota Mataram yang merupakan Pasar Terduga.
“TKP nya di salah Satu Kos-kosan di wilayah Kekalik, dimana saat itu Korban memarkir Kendaraan di depan kamar Kos. Kemudian secara diam-diam Terduga membawa kabur sepeda motor korban saat korban rehat di kamar, ”ungkap Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE., SIK., MH., Rabu (23/10/2024).
“Mereka antara Korban dan terduga memiliki hubungan Pacaran, dan sama-sama berstatus mahasiswa. Sebelumnya Si Terduka sempat minta pinjam motor kepada korban, namun korban tidak ngasih. Saat korban istirahat Terduga membawa kabur Sepeda Motor tersebut yang kemudian diam-diam tanpa sepengetahuan Korban digadaikan di wilayah Lombok Tengah seharga 5 juta rupiah, ”kata Yogi menambahkan.
Atas kejadian itu korban melaporkan ke Polresta Mataram yang kemudian ditindaklanjuti oleh Unit Ranmor Sat Reskrim Polresta Mataram.
Baca juga:
Wakapolres Lakukan Pemeriksaan Senpi Berkala
|
“Atas hasil Penyelidikan berdasarkan keterangan saksi, terduga akhirnya berhasil kita amankan beserta barang bukti. Barang bukti tersebut kita temukan di salah seorang teman terduga menggadaikan di wilayah Lombok Tengah, ”ucapnya.
Secara singkat Modus Terduga dalam melakukan kejahatannya, dimana saat itu Terduga datang ke Kos Korban (Pacarnya) untuk meminjam sepeda Motor. Oleh Korban tidak diizinkan dan korban langsung masuk untuk beristirahat ke dalam Kamarnya.
“Saat Korban beristirahat itulah Terduga diam-diam membawa Kabur Sepeda Motor dan Dompet Korban, ”jelas Yogi.
Sepeda Motor tersebut kemudian digadaikan kepada seseorang yang tidak dikenal melalui perantara teman terduga. Terdugaenggadai dengan nilai 5 juta rupiah, dimana sesuai hasil interogasi hasilnya digunakan untuk Narkoba dan main judi slot.
“Terduga menggadai sepeda motor pacarnya ini senilai 5 juta rupiah. Hasilnya dipakai Nyabu dan Main judi Slot, ”terang Yogi.
Atas perbuatannya, terduga diancam dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman 7 tahun Penjara. (Adb)