Mataram NTB - Terkait maraknya beredar Knalpot Brong baik yang digunakan oleh Pengendara maupun oleh Penyedia / penjual barang tersebut, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda NTB Kombes Pol Romadhoni Sutarjo S.IK., menyampaikan himbauan kepada masyarakat agar stop penggunaan Knalpot Brong dan segera digantikan kepada Knalpot Standard.
Hal ini disampaikan langsung oleh Dir Lantas Polda Kombes Pol Romadhoni Sutarjo S.IK., dihadapan media, Rabu (24/01/2024).
“Penggunaan Knalpot Brong sangat mengganggu pengguna jalan lainnya, bahkan tidak jarang akibat suara yang terlalu keras dari knalpot Brong tersebut dapat .ente abkan Laka lantas, untuk itu sesuai instruksi Kakorlantas Polri penggunaan Knalpot Brong tidak diperbolehkan, ”tegasnya dihadapan awak media.
Lebih lanjut, larangan knalpot Brong ini bukan saja dilakukan oleh Kepolisian bahkan di beberapa daerah mengeluarkan SK tentang larangan Pengamanan knalpot modifikasi ini. Salah satu contoh Polresta Mataram bersama Pemerintah Kota Mataram melakukan penandatanganan kesepakatan terhadap larangan penggunaan Knalpot Brong.
“Nah ini tentu akan menjadi semakin kuat melakukan upaya penindakan bila pengendara abai dengan larangan tersebut. Larangan ini untuk kenyamanan masyarakat, demi Ketertiban, Keselamatan dan kelancaran Lalu Lintas ( Kamtibselcarlantas ), ”tegasnya.
Saat ini lanjutnya, Direktorat lalu lintas Polda NTB telah diberikan alat Pengukur kebisingan yang nantinya akan digunakan untuk menguji knalpot Brong yang beredar di wilayah hukum Polda NTB.
“Alat ini sudah datang 3 unit yang nantinya akan diberikan ke Satlantas Polresta Mataram 1 unit, Satlantas Polres Bima kota 1 unit dan Ditlantas Polda NTB 1 unit. Kedepan alat ini kami usahakan dimiliki oleh seluruh satlantas polres jajaran Polda NTB agar dapat digunakan untuk menguji kebisingan dari knalpot Brong itu sendiri, ”ucapnya.
Disamping itu, menurutnya, selaku pembina fungsi, pihaknya akan memerintahkan seluruh Satuan Lalu Lintas yang ada di polres jajaran agar upaya pencegahan dan penindakan terkait knalpot Brong dapat dilakukan demi terciptanya Kamseltibcarlantas di Nusa Tenggara Barat.
Kepada para orang tua, Dirlantas Polda NTB berharap agar turut serta melakukan upaya pencegahan dengan melarang seluruh anggota keluarga menggunakan knalpot Brong.
“Ini demi kepentingan kita bersama, oleh karena itu untuk mewujudkan Kamseltibcar ini tentu perlu dukungan semua pihak termasuk masyarakat, ”pungkasnya. (Adb)