KASTA NTB Keluhkan Kinerja Polda NTB Terkait Penindakan Kasus Narkoba, Dirresnarkoba Polda NTB Beberkan Data

    KASTA NTB Keluhkan Kinerja Polda NTB Terkait Penindakan Kasus Narkoba, Dirresnarkoba Polda NTB Beberkan Data
    Direktur Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda NTB Kombes Pol Deddy Supriadi SIK. (31/01/2024),

    Mataram NTB - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) KASTA NTB menilai Penindakan kasus Narkotika yang dilakukan Polda NTB beserta Polres Jajaran belum secara Optimal. Bahkan menurutnya terkesan tebang pilih dalam melakukan proses hukum bagi para tersangka yang terjerat kasus Narkotika.

    Hal ini dikatakan Pembina LSM KASTA NTB Lalu Wing Haris saat unjuk rasa yang dilakukan KASTA NTB di depan pintu Gerbang Barat Mapolda NTB, Rabu (31/01/2024).

    “Kami kesini untuk menyampaikan aspirasi dari masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba di wilayah NTB dan penanganan yang dilakukan Polda NTB dan jajaran kami nilai belum optimal, ”ungkap LWH panggilan singkat Pembina KASTA NTB kepada media  usai orasi yang dilakukan di depan pintu Gerbang barat Mapolda NTB, Rabu (31/01/2024).

    Lebih lanjut, LWH mencontohkan salah satu Kasus Narkoba yang ditangani Polres Lombok Utara pada sekitar tahun 2021 lalu, dimana berdasarkan rilis resmi Polres Lombok Utara bahwa telah berhasil mengungkap Kasus Narkoba dengan Barang Bukti yang diamankan berupa ekstasi sebanyak 900 butir.

    “Nah saat itu yang diamankan seorang tersangka yang hanya berperan sebagai tukang antar atau kurir. Dan saat itu polres Lombok Utara mengatakan Pelaku utama atau sumber barang masih dalam proses Pencarian, ”beber LWH.

    Menurutnya bandar atau pelaku utama dalam kasus tersebut hingga saat ini belum bisa diamankan, padahal secara jelas pelaku tersebut bebas berkeliaran. 

    “Oleh karena itu KASTA NTB menilai kinerja Polda NTB dalam memberantas pelaku Narkoba Masih setengah hati, ”jelasnya.

    Selain itu,   Pria yang cukup disegani oleh anggotanya ini mengaku bahwa selain menyampaikan aspirasi, KASTA NTB datang Ke Polda NTB untuk memberi dukungan agar Polda NTB segera melakukan tindakan tegas terhadap semua pelaku penyalahgunaan dan orang-orang yang melakukan peredaran gelap Narkotika (Bandar).

    “Kami tadi telah berikrar bahwa KASTA NTB siap mendukung Langkah Polda NTB dalam memberantas Narkoba di NTB, dari upaya pencegahan sampai ke penindakan tegas terhadap pelakunya, kami dukung, ”pungkasnya.

    Sementara itu ditemui di ruang kerja nya di Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda NTB, Direktur Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda NTB Kombes Pol Deddy Supriadi SIK., mengatakan bahwa sejauh ini Polda NTB telah melakukan berbagai upaya dalam rangka mencegah dan memberantas peredaran dan Penyalahgunaan narkotika di wilayah NTB dengan maksimal.

    Terkait aspirasi dan masukan yang disampaikan KASTA NTB dalam unjuk rasa tersebut tentang penanganan kasus Narkoba yang ditangani Sat Narkoba Polres Lombok Utara pada 2021 lalu. Terkait hal tersebut pihaknya akan melakukan pendalaman dan pengecekan ulang yang akan dilakukan oleh petugas yang berwenang.

    “Di Direktorat ini ada bagian pengawas Penyidikan yang bisa melihat bagaimana kasus atau pengungkapan yang dilakukan Sat Narkoba Polres Lombok Utara tersebut masih terdapat hal-hal yang belum dikembangkan termasuk dugaan yang disampaikan rekan-rekan dari KASTA NTB tadi bahwa ada bandar di belakangnya, ”tegas Deddy sapaan akrab Dirresnarkoba Polda NTB ini.

    Lebih lanjut dikatakan, bahwa Secara garis besar Direktorat dan  Sat Resnarkoba di jajaran Polres/ta yang ada telah berkomitmen dalam rangka pengungkapan kasus Narkoba, bukan saja terbatas pada pengungkapan kasusnya saja tetapi diharapkan dapat mengungkap kasus jaringannya.

    Ia mengakui bahwa Pengungkapan terhadap jaringan narkoba itu sendiri tentu terdapat beberapa kendala berhubung Jaringan Narkoba biasanya menggunakan Sistem Sel atau jaringan terputus sehingga terkendala untuk dapat mengungkap seluruh yang terlibat dalam jaringan tersebut.

    “Jadi menurut kami butuh peran serta banyak pihak termasuk masyarakat untuk dapat mengungkap kasus Narkoba. Tanpa peran masyarakat dan pihak lainnya maka tentu akan sulit untuk membongkar jaringan tersebut. Selama ini kerjasama antara Direktorat dan Satuan di jajaran tidak luput dari peran masyarakat dalam memberikan informasi, ”tegasnya.

    “Terkait pengungkapan Kasus Narkoba di Polres Lombok Utara, kami akan lakukan asistensi dan pengecekan, apakah memang benar ada orang yang diduga sebagai bandar dan memiliki cukup bukti, mengingat terkadang orang yang telah ditangkap memberikan keterangan, akan tetapi keterangan tersebut belum cukup sebagai bukti untuk kita lakukan penangkapan, ”kata Deddy menambahkan.

    Oleh karena itu masyarakat harus memahami bahwa dalam menetapkan seorang tersangka untuk dilakukan penahanan harus memiliki sekurang-kurangnya 2 alat bukti. Bila alat bukti berupa keterangan saja maka masih dikatakan alat bukti saksi dan harus didukung oleh alat bukti lainnya seperti surat atau petunjuk untuk bisa melakukan pengembangan.

    Sejauh ini Polda NTB berdasarkan data pengungkapan di tahun 2023 mengalami peningkatan dibandingkan tahun 2022 baik jumlah kasus ungkap, jumlah tersangka maupun jumlah BB yang diamankan mengalami peningkatan.

    Di tahun 2023 ada 127 kasus terungkap dengan 186 tersangka diamankan, dibandingkan tahun 2022 yang hanya 56 kasus. dengan 96 tersangka.

    Sementara BB yang diamankan selama 2023 mencapai : Sabu 8 Kilogram lebih jika dibandingkan tahun 2022 hanya 5 kilogram lebih, Ganja mencapai 17 kilogram lebih di tahun 2023 dan tahun 2022 hanya 2 kilogram lebih.

    “Dari data tersebut tentu ada kenaikan jumlah dari tahun 2022 ke 2023. Dan ini merupakan wujud komitmen Direktorat dan Satuan Resnarkoba jajaran dalam mengungkap kasus-kasus Tindak Pidana Narkotika, ”beber Deddy.

    Sedangkan terkait pemusnahan Barang Bukti yang dilakukan Polres Lombok Utara pada Kasus 2021 tersebut, mengingat tahun 2021 masih berlakunya edaran pemerintah tentang pembatasan aktivitas masyarakat sehingga pada saat itu barangkali polres setempat membatasi orang-orang yang hadir dalam pemusnahan.

    Ia menerangkan bahwa dalam UU telah diatur bahwa proses pemusnahan BB dilakukan setelah memenuhi unsur-unsur misalnya kehadiran BNN, balai pom, bea cukai, kejaksaan, pengacara tersangka dan tersangka itu sendiri.

    “Nah kami menduga saat itu karena masih dalam status pembatasan aktivitas masyarakat para undangan yang hadir dalam pemusnahan Ekstasi tersebut dibatasi yang penting unsur dan UU itu terpenuhi, ”jelas Deddy.

    “Tapi apapun itu yang disampaikan, menurut kami adalah masukan untuk bisa bekerja lebih baik lagi. Kami menyampaikan apresiasi kepada KASTA NTB atas komitmenya mendukung Polda NTB dalam mencegah dan memberantas Peredaran Gelap dan penyalahgunaan narkoba di NTB, ”tambahnya menutup pembicaraan. (Adb)

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Polresta Mataram Lakukan Pengamanan Aksi...

    Artikel Berikutnya

    Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Hendri Kampai: Jika Rp.1000 per Hari Duit Rakyat untuk Kesehatan, Kira-kira Cukup Gak?
    Dua Saksi Kasus Sewa Alat Berat Penuhi Panggilan Penyidik Tipidkor Polresta Mataram
    Hendri Kampai: Ujian Nasional, Standar Kompetensi Minimal Siswa dan Cerminan Keberhasilan Guru

    Ikuti Kami